Selasa, 03 Juni 2014

PENDIDIKAN KARAKTER DALAM KTSP


Penulis: SIDIG TRIYONO, S.Pd.I

A.    Latar Belakang Masalah
Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2003 mengeluarkan Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu undang-undang yang mengatur sistem pendidikan dari berbagai tingkatan dan berbagai muatan dalam pelaksanaan pendidikan.
Pada tahun 2004 Departemen Pendidikan Nasional menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi, namun selang dua tahun kurikulum tersebut dijalankan Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar ini dan PP nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Dasar yang mengarahkan pelaksanaan kurikulum dengan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Berdasarkan tuntutan atas pemberlakuan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah piker, olah rasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Sedangkan peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk mmenghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis kompetensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam kaitan ini, maka kurikulum merupakan alat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. selanjutnya dapat di buka di: https://docs.google.com/document/d/1IHGLXyCby4buSw43yO_agOpFhtbdwmdtIqZlxUimP6g/edit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar