Penulis: SIDIG TRIYONO, S.Pd.I
A.
Latar
Belakang Masalah
Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2003
mengeluarkan Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu
undang-undang yang mengatur sistem pendidikan dari berbagai tingkatan dan
berbagai muatan dalam pelaksanaan pendidikan.
Pada tahun 2004 Departemen Pendidikan Nasional
menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi, namun selang dua tahun kurikulum
tersebut dijalankan Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang
standar ini dan PP nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Dasar yang mengarahkan pelaksanaan kurikulum dengan
menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Berdasarkan tuntutan atas pemberlakuan
undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan
relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya
melalui olah hati, olah piker, olah rasa dan olahraga agar memiliki daya saing
dalam menghadapi tantangan global. Sedangkan peningkatan
relevansi pendidikan dimaksudkan untuk mmenghasilkan lulusan yang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan berbasis kompetensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan
efisiensi manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam kaitan ini, maka
kurikulum merupakan alat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. selanjutnya dapat di buka di: https://docs.google.com/document/d/1IHGLXyCby4buSw43yO_agOpFhtbdwmdtIqZlxUimP6g/edit